Unit Reskrim Polsek Peranap Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Sepeda Motor

    Unit Reskrim Polsek Peranap Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Sepeda Motor

    INDRAGIRI HULU - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil meringkus DS (42) petani asal Kecamatan Peranap yang membawa kabur satu unit sepeda motor dan  melarikan anak gadis korban, pemilik sepeda motor hingga ke Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

    Unit Reskrim Polsek Peranap meringkus DS di rumah saudaranya, di Labuhan Batu, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Selain mengamankan DS, tim juga berhasil membawa kembali 1 unit sepeda motor dan anak gadis korban, sebut saja Teratai (17) yang masih duduk di bangku SLTA.

    Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si. melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis 10 Februari 2022 siang membenarkan diamankannya pelaku penggelapan sepeda motor di Peranap itu.

    Dijelaskan, Rabu 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban atau pemilik sepeda motor, DT (47) warga Dusun 5 Citra Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap didatangi DS dan meminjam sepeda motor milik korban merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK114MK780123 dan nomor mesin JBK1E-1775801 untuk membeli rokok.

    Tanpa merasa curiga karena sudah saling kenal, korban meminjamkan sepeda motor itu pada DS. Namun setelah beberapa jam, DS tak kunjung kembali, kemudian korban berusaha menghubungi nomor ponsel DS, tapi ponsel pelaku ditinggal di rumahnya.

    Setelah tiga hari tak ada kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami itu ke Polsek Peranap dengan kerugian materi sekitar Rp 12 juta. Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

    Hingga akhirnya, Senin 7 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kauluh Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa, STK., S.IK., MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar S.H, berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu.

    Setelah itu, unit Reskrim Polsek Peranap berangkat menuju Labuhan Batu, sementara unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu langsung mengamankan DS yang ketika itu berada di rumah saudaranya bersama anak gadis korban dan sepeda motor korban yang masih dipakai pelaku.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Polsek Kauluh Hulu dan menginterogasi DS. Pada tim, DS mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban, juga melarikan anak gadis korban ketika ia pulang sekolah.

    Antara DS dan Teratai ternyata sudah memiliki hubungan gelap dan sering berhubungan badan layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu. Kemudian tim membawa pelaku dan anak gadis korban serta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek Honda Revo Fit kembali ke Polsek Peranap. (Arlendi)

    RIAU INHU POLRES INHU
    Arlendi Situmorang

    Arlendi Situmorang

    Artikel Sebelumnya

    HPN Tahun 2022, Bupati Inhu: Semoga Pers...

    Artikel Berikutnya

    Jubir Satgas: Tambah Satu Kasus Covid-19...

    Berita terkait