Yetni Akan Lapor ke Penegak Hukum, Tanah Milik Dierobot Warga

    Yetni Akan Lapor ke Penegak Hukum, Tanah Milik Dierobot Warga
    Bukti Akta Jual Beli Tangah Milik

    Riau, -  Salah satu warga Rengat, Indragiri Hulu, Riau Yetni Doti, akan melaporkan oknum penyerobotan tanah tanpa izin, Kamis.

    Tindak kriminal yang dilakukan di atas tanah milik Yetni Doti, berada di Kampung Bancah Laweh, Jorong Mudik Simpang, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Pasaman, Sumatra Barat  dengan ukuran 90 m x 70 m adalah pelanggaran hukum.

    "Tidak bisa dibiarkan, oknum itu harus diproses hukum, " kata Yetni.

    Karena, oknum penyerobotan tanah itu telah membangun pondasi rumah tanpa izin pemilik tanah. Aktivitas oknum itu telah melanggar hukum dan diduga masuk katagori pencurian dan perampasan.

    Setelah diminta keterangan, Yetni Doti mengatakan, dirinya membeli dengan Ahmad, melalui Septarial Tahun 2005 lalu, dengan bukti pembelian lengkap. Namun  ada warga yang berada di daerah tersebut membangun rumah tanpa izin pemilik tanah. 

    "Surat kepemilikan ada, akta jual beli tanah ada dan surat kerapatan adat tahun 2010 juga ada, " katanya.

    Tentunya, Yetni Doti berharap penegak hukum, instansi terkait untuk membantu proses penyelesaian penyerobotan tanah oleh orang tidak bertanggungjawab tersebut.

    Menurutnya, informasi yang diterima pemilik tanah bahwa, tanah itu sudah ada orang lain yang menyerobot dan ingin menguasai. Saat ini laporan masyarakat setempat ada warga lain lagi mencoba membangun rumah di atas tanah milik Yetni Doti tersebut.

    Yetni Doti dengan tegas menyebutkan, warga yang berani menyerobot, membangun rumah diatas tanah hak milikinya adalah pencurian dan perampasan. Oleh karena itu,  akan segera melaporkan ke penegak hukum.

    Selama ini, dirinya diam, sudah ada yang mencoba menggangu, namun secara adat telah diselesaikan. Akhirnya salah satu warga setempat menghentikan kegiatannya mengakui kesalahan, karena banyak pertimbangan selesai secara kekeluargaan. Namun, saat ini justru ada lagi yang berani menyerobot untuk membangun rumah ditempat itu. 

    "Apapun alasannya, membangun rumah di hak milik orang lain itu adalah perampasan, pelanggaran hukum, " tegasnya.

    Sekarang, seperti masih berlaku hukum rimba, siapa yang kuat itu yang berkuasa. Maka, kata Yetni Doti, Hukum harus ditegakkan.***

    Asripilyadi

    Asripilyadi

    Artikel Sebelumnya

    Penyidikan Dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Inhu Lantik 18 Kades Terpilih

    Berita terkait